Hasil Sidang DKPP
Bola Liar Ijazah Palsu Pilkada Palopo: 3 Komisioner KPU Dipecat, Nasib Trisal Tahir di Tangan MK
Keputusan DKPP ini tentu semakin memanaskan situasi, lantaran menjadi satu wacana yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran di Pilkada Palopo 2024.
Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.
Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.
Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.
Sementara Anggota KPU Palopo Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dan calon.
Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.
Selain itu, membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon.
Trisal - Ahmad Menang Tipis
Pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin unggul Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)
Terdapat 9 kecamatan dan 260 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palopo.
Dari 260 TPS tersebut, terdapat 125.572 masyarakat Palopo yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari jumlah tersebut, hanya 94.206 orang yang menggunakan hak pilihnya di Kota Palopo.
Kemudian, 770 orang menggunakan hak pilih sebagai pemilih pindahan pada pemilihan Wali Kota Palopo.
Selain itu, 869 pemilih tambahan juga menggunakan hak pilih pada Pilwali Kota Palopo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.