Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil 7 Bulan, Rumah Tukang Ojek di Jeneponto Sulsel Dibongkar Warga

Dugaan rudapaksa oleh Kalepu hingga membuat korban hamil 7 bulan bermula saat seorang warga menanyakan kondisi perut A yang membesar.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Suasana rumah pelaku radupaksa, Kalepu Dg Gassing (54) di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum dibongkar, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Rumah Kalepu Dg Gassing yang diduga rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dibongkar warga, Rabu (22/1/2025) sore.

Kalepu Dg Gassing (54) yang bekerja sebagai tukang ojek, sementara korban berinisial A (15) siswi kelas 3 SMP.

Dugaan rudapaksa oleh Kalepu hingga membuat korban hamil 7 bulan bermula saat seorang warga menanyakan kondisi perut A yang sudah membesar, Minggu (19/1/2025).

"Ada warga yang menegur korban bahwa apakah ia sedang hamil? Kemudian korban menjawab ia masih gadis sehingga kabar tersebut tersebar dan ketahui oleh keluarga korban," kata Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi, Kamis (23/1/2025).

Keesokan hari, Senin (20/1/2025) keluarga korban yang mendengar gosip itu langsung memeriksa keadaan A.

Korban memiliki tanda-tanda kehamilan sehingga pihak keluarga mendesak A untuk berkata jujur.

"Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia dicabuli oleh pelaku Kalepu Dg Gassing," ucap Iptu Suardi.

Atas pengakuan tersebut, pihak korban memberitahukan kepada Pemerintah Desa dan mendesak untuk membongkar rumah pelaku. 

Pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Pemerintah Kelurahan dan Desa dari dua belah pihak melakukan mediasi dengan keluarga pelaku.

Pihak korban mendesak untuk membongkar rumah Kalepu Dg Gassing.

"Permintaan pihak keluarga korban yaitu pelaku tidak boleh lagi masuk di wilayah Kecamatan Bontoramba dan keluarga pelaku diminta untuk membongkar dan memindahkan rumah Kalepu yang beralamat kelurahan tersebut," urainya.

Keluarga pelaku pun setuju dan mulai membongkar rumah Kalepu pada pukul 15.30 Wita.

Namun pada pukul 17.00 Wita, pembongkaran rumah pelaku harus dihentikan sementara karena hujan deras.

Diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sebab pihak keluarga korban lebih memilih hukum adat.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved