Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilantik 6 Februari, 3 Perempuan Bikin Sejarah Bupati Pertama dari Kaum Hawa

Tiga perempuan bikin sejarah jadi bupati pertama dari kaum pada 6 Februari 2025 mendatang Andi Ina Kartika Sari, Sitti Husniah Talenrang, Ratnawati

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Andi Ina Kartika Sari, Sitti Husniah Talenrang, Ratnawati Arif. 

TRIBUN-TIMURCOM, SUNGGUMINASA -- Tiga perempuan bikin sejarah jadi bupati pertama dari kaum pada 6 Februari 2025 mendatang.

Presiden Prabowo Subianto akan melantik 14 kepala daerah Sulsel pada 6 Februari 2025.

Dari 14 kepala daerah itu, 3 orang di antaranya adalah perempuan.

Andi Ina Kartika Sari akan dilantik jadi Bupati Barru.

Sitti Husniah Talenrang dilantik jadi Bupati Gowa.

Ratnawati Arif dilantik jadi Bupati Sinjai.

Ketiganya perempuan pertama menjabat bupati di daerah mereka masing-masing.

Jadwal pelantikan kepala daerah itu disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Total ada 14 pasangan kepala daerah di Sulsel telah ditetapkan sebagai pemenang karena tidak ada sengketa.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

 
Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Mendagri Sempat Usulkan 3 Opsi

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).

Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.

Namu, pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.

Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.

Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.

Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).

Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.

"Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," ucap dia.

Daftar 14 pasanngan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sulsel

Gowa

Husniah Talenrang (PAN) -Darmawangsyah Muin (Gerindra): 225.429 suara

Bantaeng

Muhammad Fathul Fauzy Nurdin (Golkar) -Sahabuddin (PKS) : 69.036 suara

Sinjai

Ratnawati Arif (PPP) -Andi Mahyanto (Gerindra): 64.735 suara

Bone

Andi Asman Sulaiman(nonpartai)-Andi Akmal Pasluddin (PKS) : 199.954 suara.

Wajo

Andi Rosman (Gerindra) -dr Baso Rahmanuddin (Golkar) : 130.061 suara

Soppeng

Suwardi Haseng (Golkar) -Selle Ks Dalle (Demokrat): 80.266 suara

Maros

Chaidir Syam(PAN)-A Muetazim Mansyur (birokrat): 121.892 suara

Barru 

Andi Ina Kartika Sari (Golkar)-Abustan: 47.765 suara

Sidrap

Syaharuddin Alrif (Nasdem)-Nurkanaah (birokrat): 113.390 suara

Enrekang

Yusuf Ritangnga (Nasdem)-Andi Tenri Liwang La Tinro (Gerindra): 75.638 suara

Tana Toraja

Zadrak Tombeg (Gerindra)-Erianto Laso' Paundanan: 83.076

Luwu

Patahuddin (Golkar)-Muhammad Dhevy Bijak (Demokrat): 97.775 suara 

Luwu Utara

A Abdullah Rahim (PDIP)-Jumail Mappile: 73.716 suara

Luwu Timur

Irwan Bachri Syam (Nasdem)-Puspawati Husler: 88.748 suara

(Sumber: Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved