Pembunuh Putri Indah Ditangkap
Bunuh Kekasih dengan 79 Tusukan Sajam, Jibril Terancam Penjara Seumur Hidup
Jibril yang membunuh pacarnya di Gowa terancam hukuman penjara seumur hidup. Ini akibat perbuatannya yang sadis.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Putri Indah Sari Nurcahyani (19). Pelaku ternyata pacar korban yang ditangkap di Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Tak lama kemudian, personel Polsek Pallangga dan tim Inafis Polres Gowa tiba di lokasi.
Setelah memeriksa plat nomor motor korban, polisi akhirnya mengetahui identitasnya.
Korban diketahui bernama Putri Indah Sari, berusia 19 tahun, warga Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng.
"Korban ditemukan dengan banyak luka di tubuhnya, terutama di punggung, perut sebelah kiri, dan paha," kata Asnawi. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuh Putri Indah Ditangkap
Mendatangi Rumah Duka Almarhumah Putri Indah di Gowa Korban Pembunuhan Jibril Pemuda Jeneponto |
![]() |
---|
Keluarga Harap Tersangka Jibril Pembunuh Putri Indah Dihukum Mati |
![]() |
---|
Orang Tua Korban Pembunuhan Ungkap Tersangka Jibril Sempat Datang Melamar Putri Indah |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan di Gowa Sempat Pamit ke Orangtuanya |
![]() |
---|
Jibril Tega Bunuh Kekasih Setelah 6 Bulan Pacaran, Korban Hamil 5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.