Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Sejumlah Sekolah di Makassar Dijabat Plh Kepsek 'Bermasalah'

Terungkap ada banyak posisi kepala sekolah yang lowong dan dijabat oleh pelaksana harian (plh). 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews
ilustrasi sekolah bermasalah di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masalah baru kembali muncul di Dinas Pendidikan Kota Makassar

Terungkap ada banyak posisi kepala sekolah yang lowong dan dijabat oleh pelaksana harian (plh). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, Plh kepala sekolah menjabat dalam kurun waktu yang lama. 

Padahal, masa tugas dan kewenangan Plh hanya terhitung sepekan (harian), dan harus diperbarui jika ada perpanjangan. 

Jabatan Plh juga hanya berlaku bagi posisi yang hanya kosong untuk sementara waktu, tidak dalam jangka waktu yang lama. 

Untuk posisi yang berhalangan tetap, misalnya pejabatnya pensiun maka harus diisi oleh pelaksana tugas (plt) sampai ada pejabat yang definitif. 

"Inikan banyak kepsek yang sudah berhalangan tetap. Jadi sebelum ada pejabat definitif, itu harusnya ada Pelaksana tugas (Plt), berarti bukan Pelaksa harian (Plh)," tegas Akhmad Namsum, Selasa (21/1/2024). 

"Plh itu berarti pejabatnya ada, cuma berhalangan karena ada kegiatan tertentu," sambungnya. 

Akhmad Namsum menyampaikan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. 

Jabatan Plh dengan waktu yang lama tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. 

Pihaknya bahkan telah mengingatkan Dinas Pendidikan saat masih dipimpin Muhyiddin untuk memperbaiki kekacauan penempatan kepala sekolah tersebut. 

Itupun masa tugas Plt kata Akhmad Namsum hanya tiga bulan, jika masih belum ada pejabat definitif maka bisa dilakukan penunjukan Plt lagi. 

"Ada etika yang harus diperhatikan, pertama adalah Plt itu sesuai dengan regulasi hanya 3 bulan. Dapat dilakukan evaluasi, artinya bisa diganti atau bisa diperpanjang setelah 3 bulan (menjabat)," ujarnya. 

Belum lagi, meraka yang menjabat Plh diambil dari sekolah lain. 

Sehingga menurut Akhmad Namsum pejabat sementara harusnya diambil dari sekolah bersangkutan agar terjalin kondisvitas di lingkungan sekolah. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved