Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Takalar: Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Sesuai Keputusan Pengadilan

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kuasa Hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate  

TRIBUN-TAKALAR.COM - KPU Takalar jawab soal penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam administrasi pencalonan yang dipersoalkan oleh pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

KPU Takalar menyampaikannya sebagai jawaban dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar, Selasa (21/1/2025).

Kuasa hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Takalar pada 9 Agustus 2024, nama Mohammad Firdaus telah berubah menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Lanjut, Misbah menegaskan ketetapan pengadilan tersebut diputuskan sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Karenanya, KPU Takalar mengatakan gugatan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim tidak beralasan. Sebab, penggunaan Mohammad Firdaus Daeng Manye sudah sesuai keputusan pengadilan.

"Bahwa dengan demikian, dalil mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh termohon tidak terbukti. Sebaliknya, dalil tersebut mengada-ada dan tidak terbukti," papar Misbah.

Misbah juga memaparkan bahwa pihak Daeng Manye pun telah melampirkan keterangan bahwa atas nama Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama.

"Bahwa Mohammad Firdaus Daeng Manye juga telah membuat surat pernyataan bahwa person dalam ijazah atas nama Mohammad Firdaus adalah orang yang sama dengan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye," katanya.

Sebelumnya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved