KPU Takalar: Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Sesuai Keputusan Pengadilan
Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.
Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.
"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.
Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
4 Gerai Kopdes Galesong Baru Beroperasi, Bupati Takalar Apresiasi Inovasi Desa |
![]() |
---|
Bupati Takalar Resmikan Griya Sipakaberu, Program Mahasiswa Usung Layanan Kesehatan Digital |
![]() |
---|
Bupati Takalar Apresiasi Desa Kampung Beru, Dorong Jadi Desa Digital |
![]() |
---|
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Apresiasi Desa Kampung Beru: Desa Baru Tapi Sangat Aktif Inovatif |
![]() |
---|
Bupati Takalar Tinjau Koperasi dan Resmikan Pojok Internet di Galesong Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.