KPU Takalar: Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Sesuai Keputusan Pengadilan
Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM - KPU Takalar jawab soal penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam administrasi pencalonan yang dipersoalkan oleh pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.
KPU Takalar menyampaikannya sebagai jawaban dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar, Selasa (21/1/2025).
Kuasa hukum KPU Takalar, Muhammad Misbah Datun, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Takalar pada 9 Agustus 2024, nama Mohammad Firdaus telah berubah menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Lanjut, Misbah menegaskan ketetapan pengadilan tersebut diputuskan sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Karenanya, KPU Takalar mengatakan gugatan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim tidak beralasan. Sebab, penggunaan Mohammad Firdaus Daeng Manye sudah sesuai keputusan pengadilan.
"Bahwa dengan demikian, dalil mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh termohon tidak terbukti. Sebaliknya, dalil tersebut mengada-ada dan tidak terbukti," papar Misbah.
Misbah juga memaparkan bahwa pihak Daeng Manye pun telah melampirkan keterangan bahwa atas nama Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama.
"Bahwa Mohammad Firdaus Daeng Manye juga telah membuat surat pernyataan bahwa person dalam ijazah atas nama Mohammad Firdaus adalah orang yang sama dengan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye," katanya.
Sebelumnya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.
"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.
Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.
Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.
"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.
4 Gerai Kopdes Galesong Baru Beroperasi, Bupati Takalar Apresiasi Inovasi Desa |
![]() |
---|
Bupati Takalar Resmikan Griya Sipakaberu, Program Mahasiswa Usung Layanan Kesehatan Digital |
![]() |
---|
Bupati Takalar Apresiasi Desa Kampung Beru, Dorong Jadi Desa Digital |
![]() |
---|
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Apresiasi Desa Kampung Beru: Desa Baru Tapi Sangat Aktif Inovatif |
![]() |
---|
Bupati Takalar Tinjau Koperasi dan Resmikan Pojok Internet di Galesong Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.