Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri Soal Libur Ramadan, Siswa Belajar di Rumah hingga 5 Maret

Kepastian itu setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, Selasa (21/1/2025).

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi pelajar SMA. Siswa tak diliburkan selama Ramadan. 

Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 

Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sementara, bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Tribunnews).

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved