Berikut Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri Soal Libur Ramadan, Siswa Belajar di Rumah hingga 5 Maret
Kepastian itu setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, Selasa (21/1/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelajar dipastikan tak akan mendapatkan jatah libur selama Ramadan 2025.
Kepastian itu setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, Selasa (21/1/2025).
Yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat edaran itu ditanda tangani pada pada 20 Januari 2025
Isi surat edaran itu mengatur perihal pembelajaran siswa saat Ramadan 2025 pada Selasa (21/1/2025).
Dalam surat edaran menjelaskan pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Dimana, Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Sementara, bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Tribunnews).
| Menag Nasaruddin Umar: Semangat Berkurban Adalah Energi Kebersamaan |
|
|---|
| Raih Penghargaan dari Menteri Agama, MAN 2 Makassar Dinobatkan Madrasah Unggulan Nasional |
|
|---|
| IKA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Serahkan Gedung Wakaf untuk Civitas Akademika |
|
|---|
| IKA FSH UIN Alauddin Resmikan Gedung Wakaf, Jadi Pusat Kolaborasi Alumni dan Mahasiswa |
|
|---|
| Prof Nasaruddin Umar 'Ganti' Dua Rektor di Sulsel, Incumbent IAIN Parepare Kalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelajar-SMA-67.jpg)