Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Ancaman Sanksi Bagi Peserta Lulus CPNS 2024 Tapi Mengundurkan Diri

Sanksi menanti bagi peserta yang lulus CPNS 2024 tapi mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai atau NIP

Editor: Ari Maryadi
BKN
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN MOHAMMAD RIDWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sanksi menanti bagi peserta yang lulus CPNS 2024 tapi mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai atau NIP.

Sejumlah peserta galau setelah dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Sejumlah peserta tersebut galau karena lulus hasil optimalisasi ke formasi kosong.

Beberapa di antaranya lulus optimalisasi ke pulau berbeda yang jauh dari tempat tinggalkan.

Beberapa peserta pun mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dengan alasan penempatan yang jauh dari kampung halaman.

Lantas bolehkah peserta mengundurkan diri tanpa harus terkena sanksi dari Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Berikut rilis yang disampaikan BKN tentang Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi.

Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan
diri.

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.

Pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

"Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN MOHAMMAD RIDWAN dalam rilisnya Selasa (21/1/2025).

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved