Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Bocah 4 Tahun di Makassar Jadi Korban Perundungan

Korban dianiaya oleh beberapa pelaku di kamar mandi atau WC rumah kontrakan. 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase tangkapan layar video Perundungan bocah empat tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Beredar video aksi perundungan yang dilakukan beberapa bocah perempuan terhadap anak sebayanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban anak perempuan itu diketahui berinisial FT (4).

Korban dianiaya oleh beberapa pelaku di kamar mandi atau WC rumah kontrakan. 

Dalam rekaman video, terlihat  beberapa pelaku yang juga rata-rata bocah perempuan itu memukuli.

Ada yang menjambak, menyeret hingga menendang korban. 

Di dalam kamar mandi, korban diguyur dengan air hingga basah kuyup. 

Tak sampai disitu, para pelaku juga membenturkan kepala korban di tembok.

Korban hanya bisa menangis histeris akibat aksi para pelaku tersebut. 

Aksi perundungan itu disebut terjadi di sekitar Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini. 

Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8). 

"Jadi yang video viral terkait pembullyan itu terhadap anak dibawah umur," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Senin (20/1/2025).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut.

Para pelaku kata Arya, tidak ditahan lantaran statusnya masih dibawah umur. 

"Pelakunya empat orang, tiganya anak dibawah umur yang satu orang usia 12 tahun, yang tiga dibawah usia 12 tahun, tidak bisa dilakukan proses hukum dan kita lakukan pembinaan," ujarnya.

Saat ini, orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini berencana bakal mempertemukan pihak keluarga korban maupun pelaku untuk diupayakan jalur damai atau Restorasi Justice (RJ). 

"Tapi kita upayakan lakukan RJ, tapi itu disesuaikan dengan kesepakatan dengan keluarga korban," jelas Arya.

"Kalau misalnya nanti ada kesepakatan (damai) dari keluarga korban dan pelaku, itu entah prosesnya bisa dihentikan atau tidak nanti kita lihat," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved