Kasus Skincare di Sulsel: Tersangka Tidak Ditahan, Pihak LBH Makassar Kritik Perlakuan Polisi
Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka belum ditahan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Penyidik Polda Sulsel: Penahanan Merupakan Kewenangan Penyidik
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Yang penting proses penyidikan berjalan dengan lancar. Penahanan atau tidak, itu merupakan kewenangan penyidik. Untuk saat ini, satu tersangka (MH) dalam kondisi hamil dan sakit, itu menjadi pertimbangan," kata Didik.
Potensi Penerapan TPPU
Harta hasil penjualan produk skincare berbahaya yang diproduksi oleh ketiga tersangka berpotensi disita. Pasalnya, selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, tim penyidik juga kemungkinan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya memungkinkan, bisa ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Didik Supranoto.
Kasus Terkait Peredaran Skincare Berbahaya
Ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Produk yang diduga terkontaminasi bahan berbahaya antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah melakukan uji laboratorium terhadap 67 item produk kosmetik tersebut, yang hasilnya menunjukkan kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan kesehatan, di antaranya Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelumnya telah mengungkap bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini seiring berjalannya proses penyidikan.
Identitas Tersangka
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulsel adalah Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MS), yang juga suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik dari RG Glow.
Proses penyidikan kasus peredaran kosmetik berbahaya ini masih terus berlanjut, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Ceramah di Masjid HM Takdir Hasan, Prof Dr KH Firdaus Muhammad Ajak Jaga Kata Tak Sebar Hoaks |
![]() |
---|
Berapa Jarak Tempuh Honda ICON e:? Cek Spesifikasi Lengkap |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Antusias Hadapi Simulasi Ujian Try Out ISC-Kalla Institute |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Perdana Pasukan Ramang! |
![]() |
---|
Tak Gentar Rekor Kemenangan Away Persija, Bernardo Tavares: Mental Kami Lebih Baik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.