Opini
2025 Tahun Pelayanan Kesehatan Adil dan Merata!
Meski terjadi pro-kontra saat awal kehadiran lembaga layanan kesehatan ini, namun manajemen pengelolaannya juga terus mengacu diri menjadi lebih baik.
Oleh: dr Andi Alfian Zainuddin
WD 3 FK Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan tentang pelayanan, tetapi tentang berkeadilan di tahun 2025. Pemerintah melalui BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Meski terjadi pro-kontra saat awal kehadiran lembaga layanan kesehatan ini, namun manajemen pengelolaannya juga terus mengacu diri menjadi lebih baik.
Terkhusus di tahun 2025 ini, tidak sekadar tahun baru, hingga presiden baru, pemerintah juuga menyiapkan inovasi dibidang layanan kesehatan yang akan disuguhkan oleh BPJS Kesehatan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah menetapkan kebijakan KRIS untuk menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.
Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi mereka.
Dua hal positif menjadi sorotan dalam penerapan KRIS. Pertama, penerapan kelas standar diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Selama ini, perbedaan kelas rawat inap kerap menciptakan kesenjangan kualitas layanan.
Dengan KRIS, standar pelayanan akan dinaikkan sehingga seluruh peserta, baik dari golongan ekonomi rendah maupun tinggi, dapat merasakan pelayanan yang sama.
Kedua, KRIS menawarkan keadilan sosial. Dengan sistem baru ini, tidak ada lagi perbedaan hak pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas serupa, menciptakan rasa kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.
Dampak KRIS bagi Kesehatan Masyarakat yang Adil dan Sejahtera
Penerapan KRIS tidak hanya membawa dampak positif bagi kualitas pelayanan kesehatan tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan layanan kesehatan yang setara, masyarakat dari berbagai lapisan sosial dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa diskriminasi.
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional, yang pada gilirannya dapat mendorong partisipasi lebih banyak orang dalam program BPJS.
Selain itu, KRIS berpotensi meningkatkan indikator kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Akses yang setara terhadap layanan kesehatan berkualitas dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh keterlambatan atau kurangnya pelayanan medis.
Dalam jangka panjang, masyarakat yang lebih sehat akan berkontribusi pada produktivitas nasional dan stabilitas sosial.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini juga menghadapi tantangan besar. Salah satu isu krusial adalah pembiayaan.
DPR telah mengingatkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan perangkat pendukung, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya mengubah aspek pelayanan tetapi juga mempertimbangkan aspek finansial.
Kekhawatiran muncul bahwa penerapan KRIS dapat memicu peningkatan iuran BPJS, yang pada akhirnya bisa memberatkan peserta dari golongan ekonomi lemah.
Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini justru dapat membuat peserta kelas tiga merasa terpinggirkan.
Langkah Strategis Menuju Keberhasilan KRIS
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa transisi menuju KRIS dilakukan secara matang dan transparan.
Sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan, agar peserta memahami manfaat kebijakan ini sekaligus dampak potensialnya.
Selain itu, subsidi silang atau mekanisme pembiayaan yang inklusif harus dirancang untuk mencegah kenaikan iuran yang memberatkan.
Kolaborasi antara pemerintah, DPR, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan KRIS.
Dengan perencanaan yang baik dan komitmen bersama, kebijakan ini dapat menjadi landasan bagi terciptanya sistem kesehatan nasional yang tidak hanya setara tetapi juga berkeadilan, membawa masyarakat Indonesia menuju kesehatan yang lebih baik dan kehidupan yang sejahtera.
Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan,
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor.
Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan.
Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional.
Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya.
Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Salam sehat dari Makassar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.