Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

2025 Tahun Pelayanan Kesehatan Adil dan Merata!

Meski terjadi pro-kontra saat awal kehadiran lembaga layanan kesehatan ini, namun manajemen pengelolaannya juga terus mengacu diri menjadi lebih baik.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto 2025 Tahun Pelayanan Kesehatan Adil dan Merata!
Ist
dr Andi Alfian Zainuddin WD 3 FK Unhas

Oleh: dr Andi Alfian Zainuddin 

WD 3 FK Unhas 


TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan tentang pelayanan, tetapi tentang berkeadilan di tahun 2025. Pemerintah melalui BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Meski terjadi pro-kontra saat awal kehadiran lembaga layanan kesehatan ini, namun manajemen pengelolaannya juga terus mengacu diri menjadi lebih baik.

Terkhusus di tahun 2025 ini, tidak sekadar tahun baru, hingga presiden baru, pemerintah juuga menyiapkan inovasi dibidang layanan kesehatan yang akan disuguhkan oleh BPJS Kesehatan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah menetapkan kebijakan KRIS untuk menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.

Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi mereka.

Dua hal positif menjadi sorotan dalam penerapan KRIS. Pertama, penerapan kelas standar diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Selama ini, perbedaan kelas rawat inap kerap menciptakan kesenjangan kualitas layanan.

Dengan KRIS, standar pelayanan akan dinaikkan sehingga seluruh peserta, baik dari golongan ekonomi rendah maupun tinggi, dapat merasakan pelayanan yang sama.

Kedua, KRIS menawarkan keadilan sosial. Dengan sistem baru ini, tidak ada lagi perbedaan hak pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas serupa, menciptakan rasa kesetaraan dalam pelayanan kesehatan.

Dampak KRIS bagi Kesehatan Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved