Forbes Tantang Polisi Tangkap Bandar Narkoba Butunge, Dinilai Lebih Cerdik dari Koko Jhon
Forbes Anti Narkoba menuturkan Butunge merupakan bandar narkoba sekelas dengan Koko Jhon.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone tantang polisi tangkap bandar narkoba Butunge yang berasal dari Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Forbes Anti Narkoba menuturkan Butunge merupakan bandar narkoba sekelas dengan Koko Jhon.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (16/1/2025).
"Dari data kami itu Butunge merupakan bandar narkoba di Bone bahkan lebih tinggi dari Koko Jhon. Karena Koko Jhon ini mengambil barang dari Butunge," ujarnya.
Namun ia menilai Butunge lebih cerdik daripada Koko Jhon.
"Namun Butunge ini cerdik, licin jadi susah ditangkap,"ucapnya
"Kenapa karena dia punya taktik yang di mana kalau mereka menjual narkoba yang sistem tempel itu hanya 0,5gram jadi kalau ditangkap pihak kepolisian meraka akan rehab jalan,"sambungnya.
Selain itu, ia ini juga mengaku jika diibaratkan dari angka 1 sampai 10 posisi Butunge berada diangka nomor 3 sebagai pengedar narkoba di Bone.
"Dia ada diangka tiga kalau untuk pengedar narkoba di Bone. Jadi kalau dia ditangkap itu bisa mengurangi angka peredaran narkoba di Bone," jelasnya.
Ia berharap pihak Polres Bone segera menangkap Butunge.
"Dari informasi yang kami peroleh juga itu Butunge sudah masuk dalam DPO oleh Polres Bone," tandasnya.
Sebagai informasi, Koko Jhon atau Ikhving Lewa telah divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Hukuman 13 tahun tersebut berdasarkan dengan barang bukti yang diamankan yakni kurang lebih 5 gram.
Forbes: Bone Daerah Potensial Peredaran Narkoba
Kasus narkoba di Kabupaten Bone kian meningkat.
Data dihimpun tribun-timur.com, kasus narkoba untuk tahun 2024 tindak pidana narkoba yang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Bone sebanyak 215 kasus atau sekitar 348 orang yang ditangkap dan 5 orang DPO.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (16/1/2025) mengaku Kabupaten Bone merupakan daerah yang potensial peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
"Kalau kita lihat memang ini Kabupaten Bone itu merupakan daerah potensial peredaran narkoba," ujarnya.
"Karena kan penduduknya padat, disamping itu daerahnya juga luas jadi sussah dijangkau atau diawasi semua oleh aparat," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengaku Kabupaten Bone juga merupakan daerah persinggahan Narkoba ke Kabupaten lainnya.
"Misalnya kemarin itu yang ditangkap di terminal Palakka kan rencananya itu mau diedarkan ke Kolaka dan Makassar tapi singgah dulu di Bone," jelasnya.
Ia berharap Kabupaten Bone bebas dari Narkoba.
"Semoga Bone bebas dari Narkoba tidak ada lagi pengedar dan pengguna," harapnya.
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar mengaku personel menangkap pelaku SN (37) alamat Jl. Kesehatan dan SI (40) alamat Jl Karantina yang tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu.
"Lima orang itu ditangkapnya kemarin Rabu (15/1). Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet plastic klip bening yang berisikan 5 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip dibawa meja kamar," ujarnya.
Ia mengaku total berat kelima sabu tersebut ialah 0.90 gram.
Selain 5 saset sabu, pihaknya juga mengamankan 1 batang pirex kaca dan handphone.
"Pada saat dilakukan introgasi terhadap SN, ia mengakui bahwa 5 saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip bening sebelumnya diterima diperoleh dari SI dengan cara dibeli seharga Rp700 ribu," jelasnya.
"Maka atas keterangan tersebut, SI ikut diamankan yang pada saat itu berada bersama dengan SN dan dari keterangan SI mengakui bahwa dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahkan sabu dengan cara dijual SN," sambungnya.
SI juga mengakui bahwa sabu yang sebelumnya diserahkan kepada SN yang diterima dari BT.
Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap BT namun belum ditemukan dan masih dalam pencarian unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
"Pada saat SN dan SI diamankan oleh pihak kepolisian dilokasi tersebut, juga turut diamankan G, WA , dan RA mereka semua ini wiraswasta," akuinya.
Pihaknya terlebih dahulu mengamankan S dan WA hendak ingin membeli sabu namun belum sempat dikarenakan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Maka atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Bone dan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Lambang Kejaksaan Dicopot! Massa LAP Geruduk Kejati Sulsel Soal Korupsi Pokir DPRD Bone |
![]() |
---|
Desak Kasus Pokir DPRD hingga Eks PJ Bupati Bone Diperiksa, Massa Lempari Telur Kantor Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Profil Andi Islamuddin eks Pj Bupati Bone, Anaknya Politisi Gerindra Kini Anggota DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Profil Andi Islamuddin dan Andi Winarno 2 Mantan PJ Bupati Bone |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.