Sertifikasi Guru
Ikrar Eran Batu: Sertifikasi Guru Prioritas, Dibayar 5 Kali Tahun Ini
Ikrar Eran Batu pastikan sertifikasi guru di Enrekang akan segera dibayar, prioritas tahun ini. Pembayaran direncanakan 5 kali.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Sertifikasi guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum cair.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menegaskan bahwa sertifikasi guru akan segera dibayarkan.
Ikrar mengatakan telah bertemu dengan Pj Bupati Enrekang, Marwan Mansur, dan Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang, Permadi Hasan.
Menurut Ikrar, dalam pertemuan tersebut dibahas persoalan sertifikasi guru.
"Kami sampaikan, tidak ada lagi alasan tahun ini sertifikasi guru tertunda," tegas Ikrar saat dimintai tanggapan oleh Tribun-Timur.com melalui telepon WhatsApp, karena sedang berada di luar daerah, Rabu (15/1/2025) siang.
"Jadi, tahun ini itu (sertifikasi) prioritas, kemungkinan akan dibayarkan 5 kali," tambahnya.
Mengenai isu pengalihan anggaran sertifikasi, Ikrar menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan BKAD Kabupaten Enrekang.
"Kalau uang sertifikasi tidak terbayarkan, otomatis ada pengalihan dan itu kewenangannya dari BKAD," tuturnya.
Ikrar menyebutkan anggaran sertifikasi guru berkisar Rp 25 miliar.
Kata Ikrar, untuk pencairan transfer dari pemerintah pusat ke daerah saat ini, tidak langsung utuh.
"Pencairan anggaran dari pusat, sekarang itu tidak langsung gelondongan (full utuh), jadi sedikit-sedikit terkumpul di kas daerah," kata Ikrar.
Sehingga, ia akan membahas dengan Pemkab mengenai mekanisme pembayarannya.
"Yang jelas kalau sudah cukup, pembayaran itu harus langsung dibayar sertifikasi," tutur Ikrar, politisi Nasdem Enrekang.
Menurut Ikrar, Pemkab Enrekang juga harus melihat keadaan keuangan Kabupaten Enrekang.
"Tapi kalau memang pembayaran bisa dibayar sedikit demi sedikit, kita lakukan itu. Tapi kalau bisa langsung full saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Wilayah Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan agar Pemkab Enrekang dapat memberikan hak guru, berupa sertifikasi.
"Terlepas dari duduk perkaranya seperti apa, entah itu transferan ke daerah terlambat," ujar Iskandar saat dimintai tanggapan Tribun-Timur.com, pagi tadi.
Yang jelas, kata Iskandar, alokasi anggaran harus dibuat secara transparan.
"Pemda harus mencari solusi untuk memenuhi hak para guru ini, karena tidak boleh ada yang dirugikan," terangnya.
Walau begitu, Iskandar mengatakan belum mengetahui pasti apa kendala Pemkab Enrekang sehingga sertifikasi guru belum dibayarkan.
"Mungkin Pemda sudah berupaya yang terbaik, namun kita belum tahu apa kendalanya," tuturnya.
Apabila ada pengalihan anggaran, menurut Iskandar, harus melihat urgensinya sehingga dilakukan pengalihan, termasuk berkonsultasi dengan pihak DPRD Enrekang.
"Paling tidak ada alasannya, jadi itu yang kita lihat," tuturnya. (*)
Laporan Muhammad Nur Alqadri
Sertifikasi Guru di Enrekang Sulsel Belum Cair, Biaya Kuliah Anak Terancam-Cicilan Rumah Nunggak |
![]() |
---|
Full Senyum! Tunjangan Sertifikasi 1.797 Guru di Maros Sulsel Cair Hari ini |
![]() |
---|
Alasan Pemkab Enrekang Tak Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru di Desember 2022 |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Makassar Akan Panggil Pejabat Diknas |
![]() |
---|
5. Waduuhh...117 Guru di Maros Gagal Iut Ujian Kompetensi |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.