Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sarif-Qalby di Sidang MK Pilkada Jeneponto 2024. Minta PSU di 24 TPS

Di hadapan Hakim Ketua Panel 2 Saldi Isra, Anas Malik mengutarakan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

TRIBUN-TIMUR.COM
Hakim Ketua Panel 2 Saldi Isra, Anas Malik mengutarakan sejumlah tuntutan sebagai berikut: 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sidang perdana sengketa ini dimulai dengan agenda pendahuluan berupa penyampaian permohonan dari pemohon.

Dari 15 sengketa yang ditangani hakim MK di sidang panel 2, terdapat satu pemohon dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Penyampaian gugatan tim Sarif-Qalby dilayangkan langsung kuasa hukumnya, Anas Malik dan Eko Saputra.

Di hadapan Hakim Ketua Panel 2 Saldi Isra, Anas Malik mengutarakan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

- Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2024 tanggal 8 Desember 2024.

- Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024 yang benar menurut pemohon sebagai berikut, paslon 1 sebanyak 6.863 suara, paslon 2 sebanyak 83.666 suara, paslon 3 sebanyak 85.558 suara dan paslon 4 sebanyak 26.134 suara.

- Memerintahkan kepada termohon (KPU Jeneponto) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 TPS.

- Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Jeneponto atau termohon untuk melaksanakan dan menaati putusan tersebut.

- Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemohon meminta putusan seadil-adilnya.

Sidang sengketa PHPU pilkada 2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. 

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved