Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bongkar Sindikat Passobis di Sidrap, Modus Jual Motor di FB Marketplace

Sebanyak 11 pelaku atau passobis diamankan polisi setelah membuat merugikan korban-korbannya hingga Rp 200 juta.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Polres Sidrap saat melakukan press release sindikat penipuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Polres Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar sindikat penipuan daring atau sobis dengan modus jual beli sepeda motor fiktif, Selasa (14/1/2025).

Sebanyak 11 pelaku atau passobis diamankan polisi setelah membuat merugikan korban-korbannya hingga Rp 200 juta.

"Jadi ada 11 pelaku kami amankan atas kasus penipuan ini," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, Selasa (14/1/2025).

Setiawan mengungkapkan, sindikat ini beraksi melalui unggahan di Facebook (FB) marketplace, menawarkan sepeda motor dengan harga menggiurkan lengkap dengan foto dan identitas palsu.

Setelah korban tergiur, komunikasi berlanjut ke WhatsApp, di mana mereka diminta mentransfer uang pengiriman.

"Sindikat ini bekerja secara profesional, ini terlihat karena mereka memiliki peran masing-masing dalam menipu korbannya, ada yang menyamar sebagai petugas pengiriman cargo, ada yang memposting iklan di Facebook hingga bertugas melakukan pengeditan STNK," ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kasus penipuan kepada polisi.

Dilaporkan total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 200 juta.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, kemudian para pelaku berhasil diamankan di tengah kebun Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Kalau kerugian para korban atas kasus ini kurang lebih Rp 200 juta," ucapnya.

Saat diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti 23 ponsel yang digunakan melakukan penipuan, tiga sepeda motor, dokumen palsu dan uang tunai Rp 3 juta.

Atas aksi penipuan yang telah dilakukan para pelaku dijerat dengan Pasal 45A UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

"Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami juga masih memburu bos pelaku," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved