Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Dinas Pendidikan Makassar Pindah Sementara ke Aula Disnaker

Nielma Palamba mengatakan, karena dalam proses penyelidikan maka kantor tersebut tak bisa diakses oleh pegawai. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nielma Palamba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar masih dibentangi garis polisi usai kebakaran hebat yang tejadi Sabtu, (11/1/2025) dini hari. 

Kantor yang berlokasi di Jl Anggrek Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang tersebut masih dalam proses penyelidikan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. 

Tim telah melakukan penyeleidikan pada Sabtu kemarin. 

Penyelidikan akan dilanjutkan pada Senin (13/1/2025) besok. 

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, karena dalam proses penyelidikan maka kantor tersebut tak bisa diakses oleh pegawai. 

Maka untuk sementara, aktivitas pegawai akan dipindahkan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jl Ap Pettarani. 

Menurut Nielma, sekretariat sementara di Kantor Disnaker akan lebih mudah ia jangkau.

Apalagi, Nielma sendiri merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 0226 /Edar/Disdik/1/2025 sekaitan dengan kebijakan tersebut. 

"Ini sebagai upaya untuk tetap memberikan informasi, akses dan pelayanan pendidikan yang berkualitas terhadap warga masyarakat yang membutuhkan pasca kejadian kebakaran yang terjadi pada kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar," ucap Nielma, Minggu (12/1/2025). 

Karena tempat yang terbatas, jam kerja pegawai dibagi atau menggunakan sistem shift, yang selanjutnya dibagi oleh masing-masing bidang. 

Untuk mengefisiensi pelayanan, terhitung mulai besok sampai batas waktu yang belum ditentukan, maka akses layanan pendidikan akan dilaksanakan secara hybrid.

Pelayanan secara offline akan diminimalisir dan mengutamakan mode online. 

Nilema meminta agar seluruh Pengawas dan Penilik untuk mengoptimalkan pelayanan pada lokus satuan pendidikan yang menjadi binaan masing-masing berdasarkan basis Pusat Kegiatan Gugus (PKG PAUD) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG SD-SMP) masing- masing;

"Kepada seluruh staf Dinas Pendidikan dihimbau untuk tetap melaksanakan aktivitas sesuai dengan pembagian tugas yang akan diberikan oleh masing-asing kepala bidang,"

Absensi kehadiran dan laporan kinerja bagi seluruh Pengawas, Penilik dan Staf Dinas Pendidikan melalui Koordinat tetap harus dilaporkan kepada Kepala Bidang masing-masing sebagai bahan analisis dan pertanggungjawaban.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved