Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Inilah Bukti Foto Fadil Imran Kakak Firdaus Daeng Manye Bertemu Camat dan Kades Takalar

Bukti foto Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar itu diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar sebagai bukti dalam sengketa Pilkada Takalar yang diajukan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim. Bukti foto ditunjukkan Hakim Arief Hidayat, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Inilah bukti foto Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran bertemu dengan camat dan kepala desa (kades) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bukti foto Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar itu diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka, Jumat (10/1/2025) malam.

Diketahui, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

Untuk membuktikan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim mengajukan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades di Takalar.

Bukti itu teregistrasi sebagai bukti P27.

"Ini fotonya, ya, yang menjadi bukti," kata Hakim Arief Hidayat sambil memegang dan menunjukkan foto tersebut.

"Ini bukti P27, ya. Tapi beliau nggak pakai seragam polisi," tambahnya.

Diketahui, Fadil Imran merupakan kakak kandung calon bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Pada satu momen, suasana sidang Mahkamah Konstitusi yang tegang mencair ketika Hakim Arief Hidayat menyentil bukti foto yang diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

"Beliau pernah berfoto dengan saudara kandungnya yang kebetulan menjadi Kabaharkam Polri, di P27 itu foto bersama camat dan kades-kades," kata kuasa hukum, Ahmad Hafiz.

Menanggapi hal itu, Hakim Arief Hidayat berseloroh bahwa dirinya juga sering diajak berfoto.

"Padahal kalau foto saja saya sering diminta foto, itu," kata Hakim Arief Hidayat sambil tertawa.

Sontak, kuasa hukum Ahmad Hafiz juga ikut tertawa. 

Suasana sidang pun berubah dan ketegangan menurun.

Sebelumnya diberitakan, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim meminta MK mendiskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz, membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yaitu pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad."

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grup percakapan WhatsApp dinas untuk ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam masjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jumat (10/1/2025) malam. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. 

Profil Mohammad Firdaus Daeng Manye

Daeng Manye merupakan kakak kandung Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran.

Dia juga seorang birokrat memilki jaringan di level nasional.

Kekuatannya itu sudah tercermin dari konsistensi empat tahun Daeng Manye melakukan sosialisasi dan membentuk relawan.

"Saya mulai jalan dari empat tahun lalu, selama itu saya berikhtiar terus," katanya beberapa waktu lalu.

Daeng Manye lahir di Makassar pada bulan Juli 1967.

Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Jurusan Teknik Elektro Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan S2 di Jurusan Marketing Manajemen di Universitas Muhammadiyah Malang.

Mengenai karir, Mohammad Firdaus Daeng Manye sarat dengan jabatan kepala.

Di antaranya Kepala Telkom Indonesia Timur, Kepala Telkom Indonesia Barat, Direktur utama PT. PINS Indonesia, Deputy marketing Telkom Flexi, Kepala Telkom Jabodetabek dan Banten unit Customer Service.

Kepala telkom Tulungagung dan Trenggalek, Kepala Telkom Probolinggo, Kepala Telkom Pasuruan, Kepala Telkom Sidoarjo, Kepala Telkom Surabaya Timur, dan Kepala Telkom Jakarta Selatan.

Ia memiliki penghargaan fantastik berupa “Satya Lencana Pembangunan” yang diperoleh langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tahun 2016 dan sebagai The Role Model Culture Telkom 2016 dalam kategori membangun budaya perusahaan.

Tak hanya itu, beberapa keterlibatan Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam bidang sosial, di antaranya sebagai pembina Yayasan Siada Abdul Hamid yang bergerak dibidang sosial dan pendidikan.

Kemudian sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Seribu Mata Air yang bergerak di bidang wakaf, dan anggota dewan Presidium Bhinneka Foundation yang bergerak pada pemikiran strategis untuk pengembangan Papua.

Kekayaan Mohammad Firdaus Daeng Manye

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 28 Maret 2023/Periodik - 2022)

BIDANG : BUMN/BUMD

LEMBAGA : PT TELKOM INDONESIA (PERSERO), TBK.

UNIT KERJA : PT. GRAHA SARANA DUTA

I. DATA PRIBADI

1. Nama : MOHAMMAD FIRDAUS

2. Jabatan : PRESIDENT DIRECTOR

3. NHK : 132300

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.745.000.000

1. Tanah Seluas 85 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , WARISAN Rp. 600.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/255 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp.2.500.000.000

3. Tanah Seluas 78 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, WARISAN Rp.200.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/110 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 5 m2/5 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 255.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 635.000.000

7. Tanah Seluas 470 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000

8. Tanah Seluas 1800 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

9. Tanah Seluas 1279 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

10. Tanah Seluas 135 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 42 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

12. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL 2022 SENDIRI Rp. 200.000.000

13. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

14. Tanah Seluas 60000 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 990.000.000

1. MOBIL, HONDA ACCORD SEDAN Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.350.000.000

3. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.25.000.000

4. MOBIL, MITSHUBISHI XPANDER SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

5. MOBIL, HONDA JAZZ HATCHBACK Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 612.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 437.160.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 2.850.000.000

Sub Total Rp. 14.634.160.000

III. HUTANG Rp. 228.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.406.160.000.

Hasil Pilkada Takalar 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan hasil Pilkada Takalar 2024.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten Pilkada 2024 di Aula Kantor KPU Takalar, 3-4 Desember 2024.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin menang telak atas pasangan nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Dari total suara sah 157.267, Daeng Manye-Hengky Yasin meraup suara 111.290 sementara petahana Syamsari Kitta hanya mendapat 45.977 suara.

Daeng Manye-Hengky Yasin unggul di 12 kecamatan di Takalar.

Kemenangan terbesar Daeng Manye-Hengky Yasin terdapat di Kecamatan Mangarabombang, Polsel, Pattallassang, Galesong Selatan, dan Galesong Utara. 

Di lima kecamatan tersebut, Daeng Manye-Hengky Yasin menang telak dengan perolehan 75 persen suara.

"Kami telah melakukan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, sampai kabupaten. Selanjutnya hasil ini akan dikirim dan diupload situs KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim.

Selain rekap Pilkada Takalar, KPU juga melakukan rekap Pilkada Sulsel.

Dalam Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ini, KPU mengundang Bawaslu Takalar, saksi paslon, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan presentasi di daerah masing-masing.  (Tribun-Timur.com)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved