Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Inilah Bukti Foto Fadil Imran Kakak Firdaus Daeng Manye Bertemu Camat dan Kades Takalar

Bukti foto Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar itu diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kades Takalar sebagai bukti dalam sengketa Pilkada Takalar yang diajukan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim. Bukti foto ditunjukkan Hakim Arief Hidayat, Jumat (10/1/2025). 

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz, membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yaitu pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad."

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grup percakapan WhatsApp dinas untuk ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam masjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jumat (10/1/2025) malam. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. 

Profil Mohammad Firdaus Daeng Manye

Daeng Manye merupakan kakak kandung Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved