2 Plt Lurah di Jeneponto Sulsel Protes Anggaran Dikelola Camat, BPKAD: Sudah Sesuai Regulasi
Dua Plt Lurah di Jeneponto protes anggaran kelurahan yang dikendalikan penuh oleh Camat Binamu, Emil Ilyas.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Armawih menanggapi kisruh camat Binamu dengan dua Plt Lurah.
Polemik tersebut terkait pengelolaan anggaran kelurahan yang dikendalikan penuh oleh Camat Binamu, Emil Ilyas.
Sementara Plt Lurah Empoang, Ahmad dan Plt Lurah Monro-monro, Megi Indra juga mengklaim atas hak pengelolaan anggaran tersebut.
Sebagai pihak yang menaungi, Kepala BPKAD Jeneponto Armawih menjelaskan regulasi pengelolaan dana itu.
Menurutnya, Plt Lurah Monro-monro dinilai tak berhak mengelola anggaran kelurahan karena masih memegang amanah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Camat (Sekcam) Binamu.
"Ibu Sekcam (Megi Indra) itu tidak bisa dia jadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di Kelurahan Monro-Monro karena dia PPK di Kantor Camat Binamu. Aplikasi tidak akan bisa menerima itu, karena dia PPK," jelas Armawih melalui sambungan telepon, Sabtu (11/1/2025).
Pencairan anggaran kelurahan tentu sudah melalui proses administrasi di kecamatan.
Termasuk tanda tangan Megi Indra selaku PPK di kecamatan yang kini menjabat Plt Lurah Monro-monro.
"Ada tanda tangan pernyataan mutlak PPK setiap pencairan, kalau Plt Lurah Monro-monro protes di situ kenapa dia setuju dan tanda tangan surat pernyataan mutlak bahwa itu berkasnya sudah selesai tidak ada bermasalah," ucap Armawih.
Di Empoang Selatan, Ahmad selaku Plt Lurah juga tidak mendapat kucuran dana kelurahan dari pihak kecamatan.
Untuk dapat mengelola anggaran tersebut, Ahmad harus menjadi KPA melalui jalur koordinasi camat dan PPK.
Nama Ahmad akan tercatat sebagai KPA jika diubah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Hanya saja, kewenangan untuk mengakses SIPD hanya bisa dilakukan oleh Camat Binamu yakni Emil juga selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Kewenangan membuka akun PA itu di SIPD itu adalah camat sehingga camat yang menentukan KPA-nya di situ, kami dikeuangan tidak mencampuri itu, yang kami campuri adalah akun Bendahara Umum Daerah (BUD) BPKAD," urainya.
Armawih lantas menyarankan untuk menindaklanjuti persoalan ini kepada Plt Lurah dan camat.
'Terima Kasih Pak Dandim', Tangis Mustari Pecah Tahu Rumahnya Bakal Direnovasi di Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Profil Komjen Dedi Prasetyo Wakapolri Baru Pengganti Ahmad Dofiri, Lulusan Akpol 1990 |
![]() |
---|
Kisah Veteran Jeneponto Mustari Baso: Dulu Prajurit Elite, Kini Hidup Sulit |
![]() |
---|
1 Bulan Kursi Wakapolri Lowong, Siapa Pendamping Baru Listyo Sigit? |
![]() |
---|
Jolly Roger dan Bendera Simbol Perlawanan Rakyat dari Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.