KPU Makassar Gandeng Firma Hukum dan Kejati Hadapi Gugatan Indira-Ilham di MK
Sidang perdana Paslon tersebut akan dimulai hari ini pukul 13:30 WIB di Gedung MK RI, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggandeng firma hukum dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam sidang perdana menghadapi calon Wali Kota Makassar.
Diketahui, calon Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi mengajukan gugatan di MK.
Gugatan tersebut terkait hasil Pilwali Makassar yang berlangsung pada 27 November 2024.
Pasangan itu mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024.
Sidang perdana Paslon tersebut akan dimulai hari ini pukul 13:30 WIB di Gedung MK RI, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Komisioner KPU Makassar, Sapri mengatakan, dalam menghadapi perkara ini, KPU Makassar tidak hanya mengandalkan upaya internalnya.
Namun, mereka juga menggandeng tim hukum yang solid dalam sidang sengketa hasil Pilkada tersebut.
Bahkan, kata Sapri, KPU Makassar telah memberikan kuasa kepada Kejati beserta jajarannya, serta Kantor Firma Hukum HICON untuk mendampingi dalam proses persidangan.
"Kpu Makassar sudah memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara beserta jajarannya dan Kantor Firma Hukum HICON," katanya saat dihubungi.
Adapun kata Sapri, mereka juga akan hadir langsung dalam sidang perdana tersebut.
Mereka juga telah menyiapkan berbagai bukti yang akan ditunjukkan.
"Insya Allah, KPU sebagai prinsipal akan hadir dalam sidang ini. Kami sudah mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan," jelasnya.(*)
Paotere Travel Fair Suguhkan Harga Umrah Terjangkau dan Doorprize Menarik |
![]() |
---|
Rusdi Hartono Diganti Jabat Kapolda Sulsel 27 Hari Pasca Rusuh Makassar, Penggantinya Masih Brigjen |
![]() |
---|
Ali Gauli Arief: MCK Gratis di Seluruh Pasar Makassar |
![]() |
---|
Daftar 23 Pemain PSIM Yogyakarta Diboyong Lawan PSM Makassar, Reva Adi Utama Absen |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Setor Nama Pejabat Baru Eselon III dan IV ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.