Sengketa Pilkada
Kelakar Hakim MK saat Erna Taufan Cabut Permohonan Sengketa: Alhamdulillah Tapi Argo Tak Jalan
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi hanya mengonfirmasi jika permohonan perkara yang telah diajukan sudah dicabut.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilwali Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan pasangan calon Erna Rasyid Taufan - Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam).
Sidang itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025) malam.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi hanya mengonfirmasi jika permohonan perkara yang telah diajukan sudah dicabut.
Hal itu pun direspon Ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat dengan kelakar.
Kata Arief, pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu Kota Parepare sangat bersyukur.
"Jadi kalau begitu KPU dan Bawaslu-nya hanya satu kata, Alhamdulillah. Tapi argo tidak berjalan," ungkapnya disambut tawa peserta sidang.
Diketahui, selain dihadiri kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi, sidang tersebut juga dihadiri Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto dan Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun.
Sebelumnya, sengketa Pilwalkot Parepare terdaftar dalam perkara nomor 18, sehingga kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan perkara yang dimohonkan di hadapan majelis hakim MK.
Namun baru dimulai, majelis hakim MK Arief Hidayat langsung mengkonfirmasi jika permohonan perkara Pilwali Parepare sudah ditarik.
"Baik kita mulai dengan pemohon 18. Silahkan pemohon 18, ini permohonan ditarik kembali betul ?," kata Arief ke kuasa hukum pemohon.
"Betul saudara kuasanya, permohonan dan prinsipal ini ditarik. Sudah ada surat penarikannya yah," lanjutnya.
Kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi membenarkan jika permohonan yang sempat diajukan telah ditarik kembali.
Dirinya sudah diberikan kewenangan untuk menarik kembali permohonan sengketa Pilwalkot Parepare 2024.
"Benar yang mulia, itu yang ingin kami konfirmasi dalam persidangan ini," ujar Hasnan.
"Izin menjelaskan yang mulia, di dalam permohonan kami melalui surat kuasa juga, kami telah diberikan kewenangan untuk menarik maupun pencabutan terhadap permohonan yang telah kami masukan," jelas Hasnan.
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.