Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa Jompie

BREAKING NEWS: Suami Istri di Bone Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Rp693 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulsel. Total rugi

Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/WAHDANIAR
Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto 

WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulsel.

Total kerugian negara akibat kasus tersebut Rp693.084.106.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (10/1/2025). 

"Estimasi kerugian mencapai Rp500 juta, tapi setelah dilakukan pengembangan oleh kami berkembang menjadi Rp693.084.106. Tiga orang yang ditetapkan itu sebagai tersangka ada suami istri dan satunya lagi itu masih kerabatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kades Jompie, AF, telah resmi dilaporkan ke Kejari Bone terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Laporan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) diterima oleh Kejari pada Rabu (17/04/2024) dengan nomor laporan 021/LP-BONE/III/2024. 

Baca juga: Kejari Bone Ungkap Skandal Korupsi Dana Desa Kades Jompie, Negara Rugi Rp500 Juta

Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, mengatakan laporan tersebut mencakup enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah. 

Lampu menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam beberapa item, termasuk:

- Perintisan jalan tani di Dusun Lapatena:

 Volume 2000 meter dengan anggaran Rp141.347.000.

- Perintisan jalan di Dusun Jompie:

 Volume 1000 meter dengan anggaran Rp63.180.000, yang diduga fiktif.

- Pembangunan paving blok dan talud di Dusun Jompie:

 Volume 285 meter dengan anggaran Rp171.308.600, juga diduga tidak ada bangunan fisik.

Selain proyek fisik, terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan yang tidak disalurkan kepada masyarakat. 

Juga dilaporkan adanya permainan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di mana Ketua BPD merangkap sebagai Ketua Bumdes dengan pengelolaan dana Rp150.000.000.

Laporan diserahkan langsung  Ketua Lampu Bone kepada staf Kejari, Andi Sri Juliana, untuk diproses di Seksi Pidana Khusus.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved