Ahok Diperiksa KPK
Profil Ahok eks Komisaris Utama Pertamina Diperiksa KPK Kasus Korupsi LNG, Hartanya Capai Rp63 M
Ahok diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok, Kamis (9/1/2024).
Ahok diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.20 WIB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan soal pemeriksaan Ahok.
Selain Ahok, masih ada tujuh orang lainnya pegawai Pertamina juga akan diperiksa.
Baca juga: Curhat Ahok Soal Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Aman, Beda Pilkada 2017 saat Dikalah Anies Baswedan
Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.
Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012- November 2014 dan Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.
Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015), Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022.
Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.
Ahok diperiksa setelah KPK melakukan pengembangan kasus korupsi LNG.
Sebelumnya, KPK telah menghukum eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, selama sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis banding menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011–2021.
Penyebab Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal Digelar, 'Jakarta Masih Tegang' |
![]() |
---|
Jakarta Tegang, Tabe' Acara Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Makassar, Pos Satpol PP DPRD Sulsel Dibakar Massa |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Makassar, Tentara Ambil Alih Keamanan, Damkar Siaga Penuh |
![]() |
---|
3 Staf Loncat dari Balkon Saat Api Bakar DPRD Makassar, Nasibnya Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.