Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perwira Asal Makassar AKP Yudhy Syaeful Mamma Banding Usai Dipecat Polri, Bagaimana Nasibnya?

AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma masih punya peluang lanjut berkarier sebagai perwira polisi.

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Perwira Asal Makassar AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma. 

Di Polrestabes Surabaya, Yudhy sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Ka Timsus Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Saat itu, pangkatnya belum AKP, melainkan masih IPTU.

Dalam pendidikannya, AKP Yudhy Triananta Syaeful adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013.

Saat bertugas di Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota pahlawan Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi. 

Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya. 

Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang," katanya.

"Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tambah Anam.

Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved