Pemerintah Hapus BPHTB, BBG dan PPN Demi Dukung Warga Punya Rumah
Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan pembelian rumah. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung kepemilikan rumah di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan pembelian rumah.
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung kepemilikan rumah di Indonesia.
Kebijakan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
SKB tersebut juga mengatur terkait penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga dikenal masyarakat sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen, Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0 persen, serta penghapusan PPN selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp 2 Milliar.
"Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan," ujar Maruarar, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, pemerintah juga ingin mempercepat proses perizinan pembangunan.
Menteri PKP ini menyebutkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.
Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.
"Prinsip Bapak Presiden rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis," tegas Maruarar.
Sebelumnya, Ketua Satgas Perumahan presiden terpilih Prabowo Subianto Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan wacana penghapusan pajak pembelian rumah, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN).
Rencananya, kebijakan ini akan dijalankan di masa awal Prabowo menjabat. Namun, penghapusan ini bersifat sementara. Hal ini untuk mengurangi beban masyarakat dalam memiliki rumah.
"Sudah kita bahas beberapa kali ada masukan-masukan dari Pak Nixon (Dirut BTN), Pak Bonny (anggota Satgas Perumahan), kalau nggak salah dari SMF ya dan lain-lain agar PPN dihapus 11 persen dihapus untuk sementara waktu mungkin 1, 2, 3 tahun pertama kita hapus. Ini untuk mengurangi ya beban," tutur Hashim, Senin (14/10/2024).
Rencananya, kata Hashim, Prabowo akan menghapus BPHTB sebesar 5 persen untuk sementara waktu. Dengan demikian, PPN dan BPHTB yang totalnya sebesar 16 persen dihapus untuk sementara waktu.
Penghapusan pajak tersebut dilakukan agar sektor properti kembali bangkit dan bergairah serta sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.
pungutan pembelian rumah
Maruarar Sirait
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Persetujuan Bangunan Gedung
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
PPN
Kementerian PKP, PNM dan SMF Luncurkan Rumah Layak Usaha Bagi Perempuan Prasejahtera di Wajo |
![]() |
---|
Momentum Bahagia Sosialisasi Kredit Perumahaan APERSI, Maruarar Sirait Sampai Terharu |
![]() |
---|
Sosok Haji Nai Raja Properti Dianugerahi Penghargaan Menteri PKP Maruarar |
![]() |
---|
Menteri Maruarar Sirait Pakai Sepatu Seharga Rp2,9 Juta Becek-becek di Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Wajo Masuk Daerah Penanganan Kawasan Kumuh dan Permukiman di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.