Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Hapus BPHTB, BBG dan PPN Demi Dukung Warga Punya Rumah

Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan pembelian rumah. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung kepemilikan rumah di Indonesia.

Editor: Muh Hasim Arfah
IST
Ilustrasi rumah subsidi - Pemprov Sulsel mendukung kemudahan akses perumahan subsidi untuk MBR, dengan total 69.726 unit hingga November 2024.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan pembelian rumah.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung kepemilikan rumah di Indonesia.

Kebijakan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

SKB tersebut juga mengatur terkait penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga dikenal masyarakat sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen, Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0 persen, serta penghapusan PPN selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp 2 Milliar.

"Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan," ujar Maruarar, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, pemerintah juga ingin mempercepat proses perizinan pembangunan.

Menteri PKP ini menyebutkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.

Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

"Prinsip Bapak Presiden rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis," tegas Maruarar.

Sebelumnya,  Ketua Satgas Perumahan presiden terpilih Prabowo Subianto Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan wacana penghapusan pajak pembelian rumah, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN).

Rencananya, kebijakan ini akan dijalankan di masa awal Prabowo menjabat. Namun, penghapusan ini bersifat sementara. Hal ini untuk mengurangi beban masyarakat dalam memiliki rumah.

"Sudah kita bahas beberapa kali ada masukan-masukan dari Pak Nixon (Dirut BTN), Pak Bonny (anggota Satgas Perumahan), kalau nggak salah dari SMF ya dan lain-lain agar PPN dihapus 11 persen dihapus untuk sementara waktu mungkin 1, 2, 3 tahun pertama kita hapus. Ini untuk mengurangi ya beban," tutur Hashim, Senin (14/10/2024).

Rencananya, kata Hashim, Prabowo akan menghapus BPHTB sebesar 5 persen untuk sementara waktu. Dengan demikian, PPN dan BPHTB yang totalnya sebesar 16 persen dihapus untuk sementara waktu.

Penghapusan pajak tersebut dilakukan agar sektor properti kembali bangkit dan bergairah serta sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved