Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Bernilai Rp200 M, Diduga Dibangun Hasil Judi Online

Polisi menyita Hotel Aruss Semarang lantaran dibangun dari hasil tindak pencucian uang aktivitas tiga situs judi online.

Editor: Sudirman
Ist
Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang.

Hotel Aruss berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh Kota Semarang.

Hotel berbintang empat ini memiliki 11 lantai.

Polisi menyita Hotel Aruss Semarang lantaran dibangun dari hasil tindak pencucian uang aktivitas tiga situs judi online.

Hotel ini dikelola PT Arta Jaya Putra, pernah menerima 2 rekor MURI.

Adapun nilai obyek hotel tersebut diperkirakan sekira Rp200 miliar.

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri". 

Penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online

Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved