Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi Nelayan Sinjai

Demo di Depan Gedung DPRD, Ini 4 Poin Tuntutan Aliansi Nelayan Sinjai

Aliansi Nelayan Sinjai menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan VMS pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Suasana unjuk rasa aliansi nelayan Sinjai di gedung DPRD Sinjai di lingkungan Tanassang, Kelurahan Allehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aliansi Nelayan Sinjai demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Selasa (7/1/2025). 

Gedung DPRD Sinjai berada di lingkungan Tanassang, Kelurahan Allehanuae  Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Ratusan massa aksi tiba di Gedung DPRD Sinjai sekitar pukul 10.00 Wita. 

Massa aksi berorasi secara bergantian menggunakan pengeras suara. 

Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan. 

Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan Satpol PP Sinjai

Kordinator Aksi, Muh Fadil mengatakan peraturan tersebut membuat nelayan menderita.

“Kami minta agar aturan ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal," katanya.

Mereka menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nelayan Demo di DPRD Sinjai

"Alat VMS hanya menambah beban biaya kepada nelayan, sementara alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan," ujarnya. 

Setelah berorasi, aspirasi massa aksi diterima langsung oleh enam anggota DPRD Sinjai.

Massa aksi kemudian menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD Sinjai di ruang aspirasi Gedung DPRD Sinjai.

Anggota DPRD Sinjai, Sutomo mengaku sudah menerima aspirasi Aliansi Nelayan Sinjai.

“Sudah kami terima selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Berikut 4 poin tuntutan Aliansi Nelayan Sinjai

1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 28 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan PP no 11 tahun 2023 tentang Penagkapan Ikan Terukur (PIT) agar ditinjau kembali sebab menyebabkan nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran kurang dari 30 GT tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal.

2. Menolak ketentuan terkait kewajiban pemasangan alat pemantau kapal (VMS) pada kapal-kapal nelayan yang berukuran kurang dari 30 GT oleh kementerian kelautan dan perikanan sebab hanya menambah beban biaya kepada nelayan, sementara alat tersebut tidak berpengaruh pada peningkatan produktivitas kapal penangkap ikan yang dioperasikan. Bahkan diindikasikan adanya kepentingan tertentu yang bekerjasama untuk kepentingan bisnis dengan produsen VMS dan provider jaringan satelit.

3. Meminta agar DPRD Sinjai meneruskan pernyataan sikap ini kepada pemerintah pusat agar melakukan peninjauan kembali aturan yang telah dikeluarkan dan membatalkan semua aturan yang hanya membebani nelayan.

4. Mendesak agar DPRD Sinjai segera melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya kepada Satuan Pengawasan SDKP Sinjai untuk mencabut surat pernyataan kesediaan nelayan melakukan pembelian/pemasangan VMS sebagai syarat diterbitkannya permohonan SLO.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved