Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sindikat Uang Palsu UIN

Benarkah Annar Sampetoding Sudah Keluar dari RS Bhayangkara? Polisi: Kami Baru Mau Koordinasi

Annar Salahuddin Sampetonding adalah tersangka uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
AKBP Reonald Simanjuntak dan Annar Salahuddin Sampetonding. Annar dikabarkan telah keluar dari RS Bhayangkara, Makassar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, ASS adalah sosok otak dibalik uang palsu tersebut.

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi saat rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, perintah perintah dan itu aja intinya," sambungnya.

Diketahui ASS kini dibantarkan di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Ia mengeluh sakit, jelang penyidik akan melakukan penahanan.

Sakit setelah ditetapkan tersangka 

Pengusaha, Annar Salahuddin Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu dari dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Meski demikian, Reonald mengaku belum tahu pasti sakit yang diderita Annar.

"Ini sementara diperiksa (di RS Bhayangkara), saya sementara di rumah sakit juga ini," jelasnya.

Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved