Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Camat dan 3 Notaris di Takalar Langgar Perda BPHTB, Bapenda: Mereka Sudah Diberi Bimtek

Bimbingan teknis tersebut diberikan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Kepala Bapenda Takalar, Rusdi dan Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kepala Badan Pendapatan Daerah Takalar, Rusdi menanggapi camat dan notaris yang didenda karena langgar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) telah diberikan bimbingan teknis.

Bimbingan teknis tersebut diberikan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Camat sebagai PPATS sudah diberikan bimtek oleh BPN sebelum dilantik. Ada ujiannya," kata Rusdi, Senin (6/1/2025).

Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan mengatakan bimbingan teknis tersebut diberikan Kakanwil ATR/BPN Sulsel.

"Saat dilantik sebagai PPATS, kami berikan penjelasan sekaitan dengan pembuatan akte. Kemudian ada juga bimbingan teknis yang diberikan oleh Kakanwil ATR/BPN Sulsel," katanya.

Dalam bimbingan teknis dijelaskan terkait peraturan, tata cara, dan prosedur pembuatan akte.

"Peraturan pemerintahnya, hak dan kewajiban mereka selaku PPATS, prosedur dan cara membuat akte dan lampiran-lampiran jika wajib pajak ingin balik nama sertifikat di BPN," tuturnya.

Setelah dilantik, para camat selaku PPATS telah berdaulat sebagai pejabat dengan hak kewajiban melekat kepada mereka.

"Mereka (camat) mitranya BPN. Dilantik berarti kewajiban dan haknya melekat pada mereka. Kalau ada yang tidak dijalankan ya sanksinya kepada mereka," katanya.

Sebelumnya diberitakan delapan camat-eks camat dan tiga notaris melanggar Peraturan Daerah Takalar Nomor 2 Tahun 2011 tentang BPHTB.

Mereka melanggar pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan "Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak".

Dalam praktiknya, BPHTB tidak disetor lebih dulu, camat dan notaris langsung melakukan pemindahan hak.

Hal ini sesuai dengan pengakuan Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Bapenda Takalar, Arman Arif.

"Lebih duluan Akte Jual Beli (AJB) daripada BPHTB. Di undang-undang harusnya BPHTB dulu baru AJB. Dan nilai dalam temuan BPK Rp1,7 miliar itu adalah nilai dendanya," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved