Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rocky Gerung

Rocky Gerung Siap Nyapres Jika Ambang Batas 0 Persen

Rocky Gerung pernah menyatakan akan maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Pengamat Politik, Rocky Gerung pernah menyatakan akan maju dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres. 

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Pasal 222 UU Pemilu itu tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa itu.

Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH), Gugun El Guyanie dan Dekan FSH, Prof. Dr. H. Ali Sodikin menceritakan bagaimana perasaan mereka atas perjuangan yang bisa mengubah peta politik nasional.

“Awalnya, kami tidak optimis. Karena jujur, ini pertama kali kami membuat draft permohonan yang nyata, meski kami paham dasarnya,” kata Enika di hadapan wartawan, Jumat (3/1/2025).

Enika dan kawan-kawan sempat merasakan tidak percaya diri karena permohonan mereka ke MK dirasa kurang baik. Bahkan, mereka tidak yakin permohonan itu bisa masuk ke sidang selanjutnya, apalagi sampai sidang putusan.

“Saat kami masuk ke sidang pendahuluan, itu semua dikuliti oleh Yang Mulia Hakim MK. Kami pikir, kesempatan untuk lanjut ke sidang permohonan pokok saja sepertinya sangat kecil, tapi alhamdulillah, tetap bisa lanjut,” beber dia.

Keraguan itu tervalidasi dari hasil diskusi dengan rekan-rekan pegiat konstitusi lain.

Sembilan orang menyebut permohonan ditolak, meski delapan lainnya yakin permohonan akan dikabulkan. 

“Kami rasa, permohonan kami tidak ada kesempatan karena kalau itu diputuskan, itu mengubah peta perpolitikan di Indonesia,” ucap Enika lagi.

Enika, Rizki, Fasial dan Tsalis merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), organisasi resmi yang berada di FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Keempatnya memiliki visi yang sama, yaitu menciptakan ruang demokrasi yang lebih beragam dan tidak terpolarisasi. 

“Kami sering ketemu, punya visi yang sama. Kami kerjakan draft itu saat mengikuti KKN. Jadi, kendala seperti sinyal, perbedaan pendapat pasti ada, tapi visinya tetap sama,” jawab Enika.

Selama menjadi pemohon di MK, keempatnya tak didampingi oleh pengacara.

Mereka mengandalkan bimbingan internal maupun eksternal dari jaringan yang sudah mereka buat. 

“Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena kami mahasiswa, belum mampu menggaet kuasa hukum. Di MK, juga bisa sidang online sehingga kami minta sidang online karena terbatas satu dan lain hal,” tambah Tsalis menimpali Enika.

Meski bisa sidang daring, dua perwakilan sempat ke Jakarta untuk mendampingi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona yang menyampaikan tentang prinsip kebijakan hukum terbuka, pada Rabu (13/11/2024) lalu.

“Kami sempat beracara langsung di MK, waktu itu sidang mendengarkan keterangan ahli dari UGM, pak Yance Arizona. Karena untuk mendampingi beliau, Rizki dan Faisal ke Jakarta,” tambahnya.

Sebagai Dekan FSH, Ali Sodikin pun mengapresiasi perjuangan para mahasiswa yang mampu menjadi tonggak monumental perubahan bangsa.

Di FSH, ada sejumlah lembaga mahasiswa struktural dan otonom yang didirikan untuk mengembangkan minat bakat mahasiswa. 

“Tentunya, fakultas mendukung mereka dengan memberikan atau menganggarkan dana. Kami punya dana delegasi, sehingga jika mahasiswa mengikuti kompetisi, kami fasilitasi dengan dana itu. Dan juga, dana prestasi kami persiapkan. Fakultas berupaya untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan kreativitas yang diikuti mahasiswa,” tambahnya.

Termasuk ketika dua perwakilan ke Jakarta, fakultas memfasilitasi transportasi dan akomodasi.

“Kami berharap bisa memberikan fasilitas lebih karena kaitannya dengan pengembangan kreativitas dan kompetensi,” ungkapnya.

Ali turut menyinggung KPK yang memiliki pembimbing internal, termasuk Kaprodi HTN FSH, Gugun El Guyanie dan jaringan alumni yang kuat.

“Mereka berkreasi membangun jaringan untuk memperkuat argumentasi. Sehingga, kalau mereka memutuskan untuk tidak menggunakan pengacara, mereka merasa sudah cukup didampingi pendamping internal maupun eksternal,” jelas dia.(tribun network/ard/dod)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved