Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peras Warga Malaysia Rp2,5 M, Inilah Gaji Kombes, AKBP, dan AKP Polri

Peras warga Malaysia Rp2,5 miliar, inilah gaji dan tunjangan perwira polisi berpangkat kombes, AKBP, dan AKP

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Tiga perwira menengah dipecat Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Peras warga Malaysia Rp2,5 miliar, inilah gaji dan tunjangan perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (kombes), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Polri memecat tiga perwira menengah buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Ketiga perwira yang dipecat itu antara lain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Jumlah uang hasil pemerasan warga negara Malaysia mencapai Rp2,5 miliar.

Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan perwira polisi setiap bulannya?

Mengapa perwira Kombes, AKBP, dan AKP tega memeras tamu asal Malaysia hingga miliar rupiah.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Besaran Gaji Polisi

Gaji Polri terbaru di 2024 mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved