PT Huadi Group
Bapenda-Huadi Group Bahas Pajak Alat Berat dan NJAB
Penghargaan diserahkan Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar pada acara resmi di Bantaeng, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Editor:
Abdul Azis Alimuddin
DOK: PT Huadi Group
Huadi Group menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 dari Pemda Bantaeng
Dan Peraturan Menteri keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
"Sehubungan dengan hal tersebut bantuan dari pemerintah, termasuk aparat penegak hukum akan kami butuhkan agar tidak ada prosedur yang dilanggar. Terima kasih untuk saudara-saudara yang sudah mengingatkan," pungkas Zulfahri.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PT Huadi Group
Industri Nikel Tertekan, Pengusaha Usulkan Penundaan Kenaikan Royalti |
![]() |
---|
Huadi Komitmen Relokasi Warga dan Keberlanjutan Lingkungan Bantaeng |
![]() |
---|
Huadi FC Tembus Semifinal Karang Taruna Cup II 2025 |
![]() |
---|
Huadi Group dan Bapenda Sulsel Sepakat Dump Truck tak Masuk Kategori Alat Berat |
![]() |
---|
Huadi Group Jalin Kerjasama dengan Universitas Negeri Makassar |
![]() |
---|