Perwira Muda Asal Makassar Gagal Ikut Jejak Paman Jadi Jenderal Polisi Usai Dipecat Polri
Mimpi AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma jadi jenderal polisi kini pupus gagal ikuti jejak paman jadi jenderal polisi
Sosok AKP Yudhy Triananta
AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma sudah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi yang memberantas kasus narkoba.
Sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Yudhy sempat melanglang buana menapaki karier di sejumlah wilayah hukum kepolisian resort di tanah air.
Dari penulusuran Tribunnews di berbagai sumber, Yudhy sempat bertugas di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Di Polrestabes Surabaya, Yudhy sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Ka Timsus Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Saat itu, pangkatnya belum AKP, melainkan masih IPTU.
Dalam pendidikannya, AKP Yudhy Triananta Syaeful adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013.
Saat bertugas di Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota pahlawan Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.
Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," katanya.
Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.
Wahdania, RW yang Tak Tinggal Diam Saat Warganya Kehilangan Bansos |
![]() |
---|
153 Lurah di Makassar Bakal Dikarantina di Malino, Atur Strategi Hadapi Pemilihan RT |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Artis Nirina Zubir Bakal Ikut Lari di Kalla Youth Fest X Kalla Run 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kombes Pecah Bintang 6 Oktober, Akpol 2002 Jenderal Termuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.