Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer Adukan Kecurangan BKD Mamuju Tengah ke BKN, Mantan Caleg Lolos Seleksi PPPK

Wanny MN mengaku menemukan indikasi kecurangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mateng.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
Saat honorer Wanny MN didampingi kuasa hukumnya melapor di BKN Regional IV Makassar terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK di Mamuju Tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tenaga honorer, Wanny MN, mengadukan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mamuju Tengah, Sulbar, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wanny MN mengaku menemukan indikasi kecurangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mateng.

"Saya sangat menyayangkan proses seleksi PPPK di Mamuju Tengah. Saya merasa ada indikasi dugaan kecurangan," kata Wanny saat ditemui di warkop Jl Boulevar, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (4/1/2025).

Wanny MN membawa sejumlah bukti dokumen adanya kecurangan.

Kecurangan dilakukan BKD Mamuju Tengah ialah meluluskan seseorang yang tidak jelas asal-usulnya. 

Bahkan orang yang mendapatkan peringkat pertama dalam seleksi itu merupakan seorang calon legislatif (Caleg) dan terdaftar sebagai salah satu kader partai politik. 

"Setelah saya melakukan kroscek yang peringkat 1 itu ternyata salah satu Caleg di tahun 2024," ungkapnya.

Sementara dalam aturan seleksi PPPK itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Wanny yang sudah sejak tahun 2021 mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemkab Mateng juga mempertanyakan soal aturan seleksi penerimaan PPPK yang dilakukan BKD Mateng. 

"Kemudian dia juga tidak terdaftar dalam database bahwa pernah ikut mengabdi sebagai honorer di pemerintahan. Setau saya yang berhak mendaftar seleksi P3K itu bahwa tenaga honorer kategori (THK) II, dan non ASN," keluhnya.

Olehnya itu, Wanny pun didampingi tim kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan ke Kantor Regional IV BKN Makassar. 

"Saya merasa sangat dirugikan dengan hal ini, saya menuntut keadilan karena seharusnya saya berdasarkan nilai saya sangat tinggi.  Dan seharusnya ditempati oleh THK II yang murni yang mengabdi lama," ucapnya.

Sementara Kepala BKD Mateng Bambang Suparni mengatakan, pihaknya tidak mengelola data baik eks THK II ataupun K2.

"Kita didaerah tidak mengelola data baik eks THK II atau K2 maupun Database BKN, semua by sistem jadi terpusat," ucap Bambang kepada wartawan.

Pelamar atau pendaftar PPPK lanjut dia, begitu menginput data maka secara otomatis terbaca di sistem pusat bahwa yang bersangkutan itu K2 atau yang bersangkutan masuk database.

"Kalau terkait pernah honor atau tidak pernah honor itu kembali kepada pelamar atau pendaftar saat menginput dokumen-dokumennya di akun pendataran," terang Bambang.

"Misal dokumen surat pernyataan aktif bekerja yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pimpinan UPTD/OPD dan dokumen-dokumen lainnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved