Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab 90 Honorer di Maros Tak Lolos PPPK Paruh Waktu

"Kita sudah kirim datanya ke BKN dan sekarang masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil,"

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PPPK Paruh Waktu - Kolase pemohon SKCK dan petugas Polres Maros, Jumat. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Setidaknya 90 tenaga honorer di Kabupaten Maros tak lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan hal ini terjadi karena para tenaga honorer tersebut sebelumnya pernah mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Karena mereka mendaftar CPNS, akunnya sudah terbuka. Akibatnya tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini menjadi kendala teknis yang menghalangi tenaga honorer tersebut masuk dalam daftar PPPK Paruh Waktu, meskipun memenuhi syarat masa pengabdian.

Ia menegaskan Pemkab Maros sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan menyampaikan data 90 tenaga honorer tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita sudah kirim datanya ke BKN dan sekarang masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil,” tambahnya.

Chaidir berharap ada solusi terbaik dari BKN agar para tenaga honorer ini tetap mendapat kesempatan yang sama untuk diakomodir dalam program PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan di Maros ada 4.862 tenaga honorer dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan minimal telah mengabdi selama dua tahun saat pendaftaran.

“Mereka ini tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri menegaskan perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan PPPK umum terletak pada penghasilan.

“Bedanya adalah penghasilan. Namun, hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena menggunakan anggaran APBD,” jelasnya.

Sri menambahkan, tahap selanjutnya bagi yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang tertera dalam pengumuman.

Ia mengatakan jadwal awal pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025.

Namun karena masih banyak peserta yang belum menuntaskan proses tersebut, waktu diberikan tambahan hingga 22 September 2025.

“Perpanjangan diberikan karena untuk pemenuhan administrasi tidak bisa selesai dengan waktu yang ditentukan sebelumnya,” imbuhnya

DRH merupakan salah satu tahap penting dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved