Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas P3A Luwu

Dinas P3A Luwu Catat 34 Kasus, Kekerasan Seksual Jadi Kasus Terbanyak

Dinas P3A Luwu mencatat 34 kasus sepanjang 2024, dengan kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak.

TRIBUN TIMUR
Kasus kekerasan seksual masih mendominasi laporan di Luwu. Dinas P3A terus berupaya mendampingi korban, dengan fokus pada pemulihan psikologis. #Luwu #KekerasanSeksual #P3A" 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Selama setahun, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menerima 34 aduan kasus.

Kadis P3A Luwu, St Hidayah Made, merincikan, kasus kekerasan menempati posisi teratas dengan total 23 kasus. 

Disusul penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 1 kasus.

Selain itu, ada gangguan psikis 1 kasus, kisruh hak asuh 2 kasus, penelantaran anak 1 kasus, dan kasus pergantian kelamin sebanyak 1 kasus.

"Yang penyalahgunaan bisa dibilang korban, karena anak ini dimanfaatkan untuk jadi pengedar," akunya, Kamis (2/1/2025).

St Hidayah Made menyebut, pihaknya fokus melakukan pendampingan psikologis kepada korban kekerasan seksual.

"Pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan korban. Terlebih dahulu diassess, dilihat kebutuhannya, baru diberikan pendampingan psikologis," ujarnya.

Kata St Hidayah Made, korban juga akan mendapatkan pendampingan kasus dari tingkat kepolisian hingga pengadilan negeri.

"Juga dilakukan pendampingan di Polres pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan sampai ke pengadilan negeri," bebernya.

Dirinya menambahkan, sejumlah kasus yang tercatat di Dinas P3A tak jarang dilakukan mediasi sebelum masuk ke tingkat penyidikan kepolisian.

"Biasanya ada yang ditangani Dinas P3A, kasus tertentu dimediasi, tidak perlu sampai ke Polres," jelasnya.

Melihat rilis catatan 40 kasus kekerasan seksual yang dominan di Polres Luwu, St Hidayah Made menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Sementara diminta jumlah kasus keseluruhan yang ditangani Polres," tandasnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak masih dominan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, pun terdiam sejenak saat merincikan sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi selama setahun terakhir.

"Melihat kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Luwu cukup banyak kejadian. Bahkan mungkin lebih banyak lagi berada di tengah-tengah kita karena bisa saja tidak dilaporkan karena itu sesuatu yang menjadi aib. Yang memprihatinkan," bebernya saat konferensi pers di Aula Tebbakke Tongengnge, Mapolres Luwu, Selasa (31/12/2024).

Arisandi pun ikut prihatin, lantaran pelaku kekerasan seksual seringkali merupakan keluarga terdekat korban.

"Korban mendapat kekerasan seksual justru dari kalangan terdekat, seperti anggota keluarga inti, teman atau tetangga dan guru. Di mana mereka yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi pelaku dan hal ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Naudzubillah," akunya.

Dirinya menambahkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

"Sengaja saya tonjolkan, karena kasus ini masih banyak terjadi di sekitar kita. Terjadi kekerasan seksual biasa terjadi karena terjadinya relasi yang timpang. Relasi kuasa antara pelaku dan korban," katanya.

Arisandi menyebut, peran penting orang tua, keluarga, serta tokoh agama dalam mencegah kasus kekerasan seksual.

"Oleh karena itu peran kita sebagai orang tua, tetangga, dan masyarakat untuk saling mengingatkan. Sehingga tindakan seperti ini tidak terulang," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengaku, sepanjang tahun 2024 terdapat 40 kasus kekerasan seksual kepada anak.

"Kasus rudapaksa yang melibatkan anak sebagai korban sebanyak 23 kasus. Kasus cabul atau melanggar kesusilaan sebanyak 13 kasus, dan bawa lari anak sebanyak 4 kasus," terangnya.

Kata Jody, saat melakukan perbuatan bejatnya itu, beberapa pelaku didapati sedang dalam pengaruh alkohol.

"Bisa jadi ada pengaruh alkohol. Ada juga pelaku yang melakukan tanpa pengaruh alkohol," ujarnya.

Dirinya menambahkan, akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk menyelidiki kasus serupa yang belum sempat dilaporkan ke kepolisian.

"Nanti kami akan sesuaikan laporan P2TP2A dan akan kami berangkat dari sana untuk melakukan penindakan. Pun misalnya kalau keluarga pelapor malu, ini bisa digunakan fungsi intelijen dan menjadi atensi publik, kita bisa melakukan penyelidikan," tegasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved