Deretan Nama Penggugat Bikin MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Treshold
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
"Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pasal tersebut mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, yang mensyaratkan perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yaitu:
1. Enika Maya Oktavia,
2. Rizki Maulana Syafei,
3. Faisal Nasirul Haq, dan
4. Tsalis Khoirl Fatna.
Selain itu, terdapat tiga perkara lain terkait isu serupa, yakni perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 oleh Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara Nomor 129/PUU-XXII/2024 oleh Gugum Ridho Putra dkk.
Pasal 222 UU Pemilu sendiri merupakan salah satu norma yang paling sering diuji ke MK, dengan total pengujian mencapai 32 kali hingga saat ini.
Perkara terbaru yang diajukan sejak awal Agustus lalu mencakup pengujian ke-33, 34, 35, dan 36 terkait aturan presidential threshold.(*)
Daftar 43 Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN Meski Dilarang MK |
![]() |
---|
Daftar 29 Wakil Menteri Harus Mundur dari Jabatan Komisaris Setelah Putusan MK |
![]() |
---|
Azhar Arsyad dan Nimatullah Soroti Politik Uang 'Hantu' yang Merusak |
![]() |
---|
Profil Dedy Ramanta Wasekjen Nasdem Tolak Keras Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Menyikapi Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.