Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang 2024, 351 Istri di Jeneponto Gugat Cerai Suami

Pengadilan Agama (PA) Jeneponto mencatat jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023.

DOK PRIBADI
Kantor Pengadilan Agama di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kebupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (31/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Angka perceraian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi (Sulsel) mencapai 424 perkara sepanjang tahun 2024.

Pengadilan Agama (PA) Jeneponto mencatat jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023.

"Tahun 2023 ada 454 kasus perceraian, kalau 2024 tahun ini 424 atau mengalami penurunan," kata Panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Muhyiddin saat ditemui di Kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (31/12/2024).

Angka cerai gugat oleh istri lebih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.

Data cerai gugat sebanyak 351 perkara sementara cerai talak hanya 73.

"Ini hampir semua wilayah Sulsel khususnya perkara cerai gugat itu lebih mendominasi dibanding cerai talak," ucapnya.

Salah satu pemicu perceraian disebabkan karena hadirnya orang ketiga.

Adapula karena sang suami yang candu main judi online (judol).

"Faktor mendominasi karena ekonomi, hadirnya orang ketiga, KDRT, sabu-sabu dan judi online," sebutnya.

"Kebanyakan KDRT jarang melaporkan ke visum tindak pidana KDRT padahal tidak sedikit juga kasus seperti itu," lanjutnya.

Dikatakan, para pelaku perceraian masih terbilang produktif.

Rata-rata masih berusia 30 tahun ke atas.

Dari jumlah perceraian tahun 2024 ini, 32 perkara lainnya masih berjalan atau berproses.

"Ada sekitar 32 yang belum selesai termasuk ada kebendaan harta gono-gini tapi diluar dari ini (perceraian yang putus)," pungkasnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved