Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Polres Maros Tuntaskan 605 Kasus, Mulai Curanmor hingga Kasus Korupsi

Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis seluruh capaiannya selama tahun 2024.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sakinah Sudin
Tribun TImur/ Nurul Hidayah
Konferensi pers akhir tahun Polres Maros di Aula Mapolres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin (30/12/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis seluruh capaiannya selama tahun 2024.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan selama tahun 2024 pihaknya melakukan delapan ooperasi secara berkala.

Mulai dari Operasi Mantap Brata, Keselamatan, Ketupat, Pekat, Patuh, Mantap Praja Pallawa, Zebra dan terakhir operasi lilin.

"Alhamdulillah di tahun ini kami meraih penghargaan atau Reward sebagai unit pelaksana pelayanan terbaik kedua di Indonesia dari Ombudsman RI," kata Douglas.

"Satu lagi, penghargaan dari Kapolri atas pencapaian nilai sempurna dalam indikator kinerja pelaksanaan anggaran," imbuhnya.

Selain itu, Kapolres juga membeberkan sejumlah program sosial unggulan selama tahun 2024, seperti program Mabbarakka, Jumat Curhat hingga program Polisi Anda Turut Berduka (Paduka).

Program itu bertujuan untuk mendekatkan personil kepolisian dengan masyarakat.

"Data gangguan Kantibmas kita tahun ini, Laporan Masyarakat itu totalnya 755 kasus dan yang kita selesaikan sebanyak 605 kasus," kata  Douglas.

"Tahun lalu itu 741 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 602 kasus," ujarnya.

Secara spesifik, Douglas menjelaskan dari semua kasus itu beberapa diantaranya ada kasus menonjol.

Diantaranya kasus pembunuhan, tahun ini ada lima kasus dan yang selesai tiga kasus.

Sementara tahun sebelumnya hanya ada tiga kasus dan semuanya terselesaikan.

Selain itu ada pencurian bermotor sebanyak 55 kasus, penganiayaan berat 6 kasus dan pencurian ternak sebanyak 26 kasus.

Untuk kasus korupsi, kata Douglas, tahun lalu hanya satu dan telah selesai.

"Tahun ini lima kasus (korupsi) dan sementara proses," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved