Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 9 Ruas Jalan di Bone Sulsel Ditutup saat Malam Tahun Baru 2025

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akan ditutup mulai pukul 18.00 Wita.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmuliyadi. Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditutup total di malam pergantian tahun. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di malam pergantian tahun 2024-2025.

Sejumlah ruas jalan di Kota Watampone akan ditutup mulai pukul 18.00 Wita.

Kasat Lantas Bone, AKP Musmulyadi mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional melihat kondisi di malam pergantian tahun baru.

"Ada rekayasa lalu lintas, beberapa ruas akan ditutup. Sesuai kondisi dan situasi yang ada di lapangan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (31/12/2024).

Sebanyak 78 personel Lantas Polres Bone akan mengatur lalu lintas di malam tahun baru.

"Pastinya ada personel gabungan Polres, TNI, Dishub dan Pol PP. Kalau dari Lantas kami turunkan sekitar 78 personel untuk mengatur lalu lintas," ungkapnya.

Berikut 9 ruas jalan yang ditutup di Kota Watampone di malam pergantian tahun 2024-2025 :

1. Sepanjang jalan PT Penggawae

2. Jalan MH Thamrin

3. Sekitaran Lapangan Merdeka Watampone

4. Jalan Jendral Sudirman

5. Jalan Orde Baru

6. Jalan Sungai Serayu

7. Jalan Sungai Citarum

8. Jalan Sungai Tangka

9. Jalan Sungai Walannae

Dilarang Bakar Petasan di Jalan

Menjelang pergantian tahun, Kasat Lantas Polres Bone Iptu Musmulyadi mengeluarkan beberapa imbauan untuk masyarakat.

Salah satunya larangan penggunaan petasan di bahu jalan. 

Hal tersebut bertujuan guna menekan risiko terjadinya kecelakaan jelang perayaan Tahun Baru 2025.

“Gunakan sabuk keselamatan saat berkendara bagi pengendara Roda 4 atau lebih,”ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com di aula Polres Bone, Senin (30/12/2024). 

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api.

"Khususnya di badan jalan atau media jalan yang dapat mengganggu pengendara lain," ujarnya.

“Jangan pula menggunakan knalpot tidak sesuai spektek dan melakukan konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya," sambungnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

"Jangan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, bagi pengemudi motor gunakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya," harapnya.

Semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

"Pengendara sepeda motor juga diingatkan agar tidak membawa atau membonceng lebih dari satu orang penumpang," imbaunya.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Bone dapat menjalankan imbauannya itu demi keselamatan bersama, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved