Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingin Anak Jadi PNS, IRT di Bone Sulsel Malah Kena Tipu Rp 956 Juta

Pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok joki PNS ini yakni M warga Jl Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah bersama jajaran saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian hingga Rp900 juta lebih. 

Pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok joki PNS ini yakni M warga Jl Tanjung Kelor, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

M telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bone. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Bone, Selasa (31/12/2024).

Sumarnih Binti Mulkin (49) membuat laporan di Mapolres Bone dengan nomor: LP/608/1X/2024/SPKT/RES Bone pada September 2024 lalu.

"Pelaku sudah kami amankan, di mana modus operandinya meminta uang kepada korban dengan diiming-imingi untuk mengurus anaknya masuk jadi PNS," ungkapnya. 

Kejadian ini bermula pada April 2024, ketika anak korban, Haerul Ramadhan bertemu dengan pelaku di Center Plaza (KCP) di Kota Karawang, Jawa Barat.

Pelaku membujuk Haerul untuk berhenti dari pekerjaannya dan menyarankan agar ia pulang ke kampung halaman di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, untuk mendaftar sebagai CPNS.  

Setelah pertemuan itu, Haerul memberikan nomor telepon pelaku kepada ibunya, Sumarnih

Komunikasi antara keduanya pun berlanjut, di mana pelaku menjanjikan bahwa anak-anak Sumarnih akan lulus menjadi PNS di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku kemudian mengarahkan Sumarnih untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna yang tinggal di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra.

Sumarnih bertemu dengan Risna dan diminta untuk menyerahkan uang tunai Rp 100 juta.

Uang tersebut diberikan di Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara.

"Setelah menyerahkan uang, Sumarnih dipertemukan dengan keluarga Risna, sebelum akhirnya kembali ke Bone," ujarnya. 

"Namun, harapan untuk melihat anak-anaknya menjadi PNS semakin pudar ketika pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan, totalnya mencapai Rp 956,8 juta yang ditransfer ke beberapa rekening berbeda milik pelaku," sambungnya.

Setelah beberapa kali mentransfer uang, Sumarnih mulai merasa curiga ketika pelaku meminta Rp 65 juta untuk biaya pengambilan SK, sementara anaknya belum mengikuti tes pendaftaran PNS

Merasa ada yang tidak beres, Sumarnih menceritakan permasalahan ini kepada seorang teman, Andi Muhlis, yang menyarankan agar ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone. 

"Kerugian yang dialami Sumarnih diperkirakan sekitar Rp 956,8 juta yang merupakan total dari semua uang yang dikirimkan kepada pelaku," bebernya. 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan M sebagai tersangka. 

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan. 

Salah satu bukti yang disita adalah beberapa unit handphone dan kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan tersebut. 

Tersangka M ditahan di Rutan Polres Bone sejak 15 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Ia dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, peran Trisnawati alias Risna dalam kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Pihak kepolisian belum memanggilnya untuk diperiksa, tetapi ia diduga terlibat dalam menerima uang dari Sumarnih

Dalam keterangan tersangka, Risna dikatakan menerima uang tersebut sebagai mahar pernikahan, sesuai dengan doktrin dari tersangka M.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved