Khazanah Islam
Ada 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Berikut Rinciannya
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.
- Keempat belas, suami (الزوج)
- Kelima belas, tuan yang memerdekakan (المعتق), maksudnya adalah seseorang yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut
2. Perempuan
Adapun dari pihak perempuan, maka yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut :
- Pertama, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.
- Kedua, cucu perempuan (بنت الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu perempuan yang dimaksud adalah anak yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.
- Ketiga, ibu (الأم) di sini pun yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.
- Keempat, nenek (الجدة), yang dimaksud adalah ibunya ibu.
- Kelima, nenek (الجدة) yang dimaksud ibunya bapak.
Nah, kalau kita perhatikan ternyata ibu dari orang tua kita, baik dari pihak bapak atau ibu, semuanya termasuk ahli waris.
Berbeda dengan kakek, kalau kakek, yang dianggap sebagai ahli waris adalah bapaknya bapak kita, alias dari pihak bapak. Sedangkan Bapaknya ibu kita sekalipun status sama, yaitu kakek kita juga, tapi dia bukan termasuk ahli waris.
- Keenam, Saudari kandung (الأخت الشقيقة)
- Ketujuh, saudari sebapak (الأخ للأب) entah si ayah memiliki istri lebih dari satu atau bercerai kemudian menikah lagi dan memiliki anak.
- Kedelapan, saudari seibu (الأخت للأم) ini berarti si ibu bercerai dengan suaminya (cerai hidup/mati), kemudian menikah lagi dan punya anak.
- Kesembilan, istri (الزوجة)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.