Khazanah Islam
Ada 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Berikut Rinciannya
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu yang kerap jadi perbincangan di masyarakat yakni tentang warisan.
Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).
Lantas, siapa saja ahli waris dalam Islam?
Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:
A. Ahli Waris I
Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.
Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.
Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
Berikut detailnya!
1. Laki-laki
Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.
Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaranya laki-laki.
- Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.