Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Berikut Rinciannya

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi warisan. 

- Kedua, cucu laki-laki (ابن الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu laki-laki di sini adalah yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.

- Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.

- Keempat, kakek (الجد), kakek di sini adalah orang tua laki-laki ayah kita, bukan ibu kita. Karena kakek dari pihak ibu bukan termasuk ahli waris.

- Kelima, saudara kandung (الأخ الشقيق)

- Keenam, saudara sebapak (الأخ للأب) entah si ayah memiliki istri lebih dari satu atau bercerai kemudian menikah lagi dan memiliki anak.

- Ketujuh, saudara seibu (الأخ للأم) ini berarti si ibu bercerai dengan suaminya (cerai hidup/mati), kemudian menikah lagi dan punya anak.

- Kedelapan, keponakan laki-laki kandung (ابن الأخ الشقيق), maksudnya adalah si anak merupakan anak dari saudara kandung kita.

- Kesembilan, keponakan laki-laki sebapak (ابن الأخ للأب) ini berarti, kita dan bapak si anak berstatus saudara sebapak.

- Kesepuluh, paman kandung (العم الشقيق). Dalam bahasa arab, istilah penyebutan paman ada dua, ada yang disebut ‘am (عم) ada yang disebut khal (خال). Makanya diantara kita yang punya teman keturunan arab, mungkin pernah mendengar dia mengucapkan kata “ami” yang berarti om atau paman.

Tapi keduanya apa?

Bedanya adalah, kata ‘am menunjukkan bahwa si paman tersebut merupakan adik atau kakak dari ayah, sedangkan khal merupakan paman dari pihak ibu.

Nah, berarti paman kandung di sini adalah paman dari pihak ayah, baik adik atau kakanya yang berasal dari orang tua (kakek-nenek) yang sama.

- Kesebelas, paman sebapak (العم للأب) ini berarti, si paman berstatus anak kakek namun dari nenek yang bukan ibu dari ayah kita.

- Kedua belas, sepupu kandung (ابن العم الشقيق), yang berstatus kandung di sini adalah orang tuanya dengan orang tua kita.

- Ketiga belas, sepupu sebapak (ابن العم للأب) yang dimaksud adalah anak dari paman kita yang mana paman dan ayah kita berstatus saudara sebapak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved