Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian ATR BPN

Tidak Lagi Berupa Buku, Sertipikat Elektronik Lebih Aman dan Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.  

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau. 

Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.

Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.

Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan. 

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

Permintaaan sertifikat elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/telah habis dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara daring (online).

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan/mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online:

  • Kunjungi e-Nofa Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa, lalu klik Login.
  • Selanjutnya, pilih menu Download Sertifikat Digital untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik wajib pajak. Anda juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik.
  • Selanjutnya, klik OK. Wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.
  • Jika ternyata sudah kedaluwarsa, pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik Proses. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi password e-nofa, lalu klik Proses.
  • Apabila proses permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu Permintaan Sertifikat Digital.
  • Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak Surat Pernyataan.
    Setelah itu, print Surat Pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Kemudian diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Setelah itu, silakan scan surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.
  • Wajib pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan e-mail terdaftar di DJP Online, dan EFIN.
  • Langkah selanjutnya adalah wajib pajak menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon 1-500-200, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
  • Bila disetujui, Anda juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa Online. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. 
    Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Offline       

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifkat elektronik e-Faktur:

  • Mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangi dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.
  • Untuk memperlancar kegiatan pendaftaran, wajib pajak disarankan menyiapkan email dan passprase (password untuk sertifikat digital) yang akan digunakan dalam pendaftaran sertifikat digital.
  • Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  • Pengurus PKP adalah orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
  • SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  • Pengurus yang namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan harus menunjukkan surat asli pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan sebagai permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  • Pengurus harus menunjukkan kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  • Jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), harus menunjukkan paspor asli, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli, atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  • Menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
  • Seluruh berkas persyaratan diberikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  • Persetujuan sertifikat akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

(tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved