Harvey Moeis
Sosok Eko Aryanto Majelis Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Jumlah Harta Bertambah
Eko Aryanto jadi sorotan setelah jatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Dipantau Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang ikut mengawasi kinerja hakim mengungkapkan bahwa putusan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berpotensi memicu gejolak di masyarakat.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Mukti dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Mukti menambahkan bahwa KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.
Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” tutur Mukti.
Lebih lanjut, KY berencana mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Aryanto.
KY akan mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.
“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.
KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.
Alasan Hakim Eko Aryanto
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.